Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui

Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Bui
Inneke Koesherawati (berjilbab hitam) bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Putri annisa/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

JPU meyakini suami artis peran Inneke Koesherawati itu terbukti telah menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan uang sebesar Rp 4,36 miliar.  Uang itu terdiri atas SGD 209.500, USD 78.500, dan Rp 120 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).

Selain hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan berupa denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU mengatakan, Fahmi bersama-sama dua orang kepercayaannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyogok pejabat Bakamla. Fahmi melalui Stefanus dan Adami telah memberikan suap kepada Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla), Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla), Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla), serta Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla).

Rinciannya, uang kepada Eko Susilo Hadi sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500, dan Euro 10 ribu. Kemudian ada SGD 105 ribu untuk Bambang Udoyo, sebanyak SGD 104.500 bagi Nofel Hasan, serta Rp 120 juta kepada Tri Nanda. "Pemberian tersebut karena PT MTI dimenangkan dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016," papar Jaksa.

JPU menganggap Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News