Suami Jadi Tersangka Setelah Kejar Penjambret, Kapolri Singgung Soal Restorative Justice
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penerapan restorative justice terhadap kasus Hogi Minaya, suami di Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan tersangka seusai mengejar penjambret.
"Kapolda (Yogyakarta, red) sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata dia menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Eks Kabareskrim itu berharap kasus suami yang ditetapkan tersangka setelah mengejar penjambret bisa selesai tanpa masuk pengadilan.
"Kasus itu segera bisa diselesaikan," ujar Jenderal Listyo.
Sebelumnya, kasus Hogi, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret menuai sorotan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dia mengaku prihatin Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin ini.
Habiburokhman menyebut Komisi III mengagendakan bertemu Kapolres dan Kajari Sleman menyikapi status tersangka terhadap Hogi yang membala istri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian menerapkan restorative justice menyelesaikan kasus suami jadi tersangka setelah mengejar penjambret.
- Komitmen Kapolri Dinilai Jadi Langkah Maju Memperkuat Demokrasi Tetap Sehat
- Boni Hargens: Kompolnas Diperkuat Dalam UU Polri Baru, Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
- Kejagung Bakal Periksa Sony Sonjaya terkait JC, Krisna Murti Singgung 26 Nama Tokoh
- Wakil Bupati Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
- Alih Fungsi Lahan Pertanian di Batang, Pengusaha Tambak Udang Tersangka di Polda Jateng
- Mabes Polri hingga Polsek Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026
JPNN.com




