Sudah Disepakati, RUU BUMN Segera Disahkan di Rapat Paripurna
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna.
Kesepakatan ini tertuang saat Komisi VI bersama perwakilan pemerintah melaksanakan rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjadi pihak yang menanyakan kesediaan fraksi terkait laporan Panja RUU BUMN untuk dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.
"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tanya Anggia dalam rapat, Jumat.
Para legislator mewakili fraksi menyatakan setuju RUU BUMN dibawa ke Rapat Paripurna. Begitu pula perwakilan pemerintah. Anggia kemudian mengetuk palu sekali.
"Terima kasih. Alhamdulillah Jumat berkah," kata Anggia setelah mengetuk palu sekali, Jumat.
Adapun, 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN adalah:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
Komisi VI menyepakati pembahasan RUU BUMN di Tingkat I dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
- DPR Minta Aparat Usut Tuntas Kepemilikan Ratusan Senpi di Sekolah Swasta
- Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api & Narkoba di Sekolah, DPR Minta Diusut Tuntas
- Kinerja Kapolri Dinilai Baik, Progress Indonesia: Tak Heran Presiden Memberi Apresiasi
- Ungkit Penegakan Hukum, Menko Polkam Cap Hoaks Konten Soal Demonstrasi Belakangan Ini
- Datangi DPR, Masyarakat Sipil Menuntut Putusan MK soal MBG Dieksekusi pada 2027
- DPR Desak Pemerintah Evaluasi Proyek Pemetaan Nonperkotaan BIG
JPNN.com




