Sudah Disepakati, RUU BUMN Segera Disahkan di Rapat Paripurna
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan
Komisi VI menyepakati pembahasan RUU BUMN di Tingkat I dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
- Legislator Minta BGN Benahi Sistem Keamanan MBG, Jangan Sampai Keracunan Berulang
- Pimpinan DPR Minta Korban Keracunan MBG yang Hilang Ingatan Ditangani Serius
- 5 Berita Terpopuler: Pertemuan Pimpinan Forum PPPK dan Dasco Berbuah Manis, tetapi Awas Jadi Kisruh, Artinya?
- RDP dengan DPR, Tokopedia dan TikTok Shop Jelaskan Penanganan Aduan Penjual
- DPR Dorong Penanganan Terpadu Karhutla dan Kebencanaan Lintas Kementerian
- DPR & Pemerintah Diimbau Pakai Database BKN agar PPPK & P3K Paruh Waktu Tidak Kisruh
JPNN.com




