Sudah Muncul Perintah MK, Kemlu Harus Mencairkan Pensiunan Anggota FLAPK
Menurut dia, pertimbangan itu bisa dilihat Kemlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan anggota FLAPK.
"Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok atau pokok gaji bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.
Sementara itu, Ketua FLAPK Kusdiana mengaku bahagia dengan putusan MK nomor 177/PUU-XXIV/2026.
Sebab, kata dia, putusan itu memberikan penegasan yang lebih klir bahwa Kemlu harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan FLAPK.
"Kamk berharap Kemlu dapat beritikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok atau pokok gaji kami yang selama kami ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri dengan mengorbankan banyak hal dalam menjaga murah negara Indonesia di luar negeri," katanya. (ast/jpnn)
Putusan MK 177/PUU-XXIV/2026 dianggap mempertegas soal Kemlu harus membayarkan gaji pokok pensiunan FLAPK.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
- Pemohon Cabut Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Ketua MK: Ada Pengaruh Pihak Luar?
- MK Usul Penambahan Anggaran jadi Rp 427,8 M Untuk 2027, Ini Rinciannya
- MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
- Pemerintah Pastikan Negara Tetangga Belum Ada Protes Soal Asap Karhutla
- THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com




