Sudah Muncul Perintah MK, Kemlu Harus Mencairkan Pensiunan Anggota FLAPK

Sudah Muncul Perintah MK, Kemlu Harus Mencairkan Pensiunan Anggota FLAPK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: arsip JPNN.com

Menurut dia, pertimbangan itu bisa dilihat Kemlu lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan anggota FLAPK.

"Putusan 177/2026 dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok atau pokok gaji bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri," ujarnya.

Sementara itu, Ketua FLAPK Kusdiana mengaku bahagia dengan putusan MK nomor 177/PUU-XXIV/2026.

Sebab, kata dia, putusan itu memberikan penegasan yang lebih klir bahwa Kemlu harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan FLAPK. 

"Kamk berharap Kemlu dapat beritikad baik untuk segera membayarkan gaji pokok atau pokok gaji kami yang selama kami ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri dengan mengorbankan banyak hal dalam menjaga murah negara Indonesia di luar negeri," katanya. (ast/jpnn)


Putusan MK 177/PUU-XXIV/2026 dianggap mempertegas soal Kemlu harus membayarkan gaji pokok pensiunan FLAPK.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News