Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah sejak awal September 2021 menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.
Namun, pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan Azis Syamsuddin baru dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9) dini hari.
Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
“AZ, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.
Mantan kepala Baharkam Polri itu lantas menjelaskan secara terperinci kronologis dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
Firli menuturkan Azis awalnya menghubungi Robin.
Kemudian, mantan ketua Komisi III DPR itu meminta tolong Robin mengurus kasus yang diduga melibatkan dirinya dan seorang politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan kedua orang ini dalam kasus di Kabupaten Lampung Tengah.
Ternyata, KPK sudah menyangka Azis Syamsuddin menyuap penyidik Stepanus Robin Pattuju sejak awal September 2021.
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri
- KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi
- KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Anjungan Sulut di TMII