Sugeng IPW Anggap Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukan Kriminalisasi
"Nah, sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus fitnah terkait ijazah Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka klaster kedua sebanyak tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya mengungkap klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menganggap polisi telah sesuai prosedur sebelum menetapkan Roy Suryo Cs tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Ini 8 Tersangka OTT KPK di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid?
- Politikus Golkar Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon Agung Ditahan KPK
- Blak-Blakan Bikin Purbaya Dicopot, Senggol Jokowi Sampai Internal Pemerintahan
- 7 Kebijakan Purbaya yang Jadi Buah Bibir, Nomor 5 terkait Jokowi
- Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Betrand Peto Cerita Kronologis Versinya
- Kasus SGD Palsu Senilai Rp 4,7 M Naik Sidik, IPW: Telusuri Pencetak dan Pengedar
JPNN.com




