Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP

Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun. Foto: Dokpri for JPNN.com.

Negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif, dapat menerapkan denda hingga 10 juta Euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omzet global pada tahun fiskal sebelumnya. 

“Menurut hukum di Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai,” katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Faiz, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga beberapa orang perseorangan atau badan hukum.  

Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omzet tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” kata Faiz.

Dia menambahkan penerapan hukum tingkat nasional tidak hanya mesti memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, tetapi juga harus efektif, proporsional, dan bersifat jera. 

“Nah, kalau kita lihat draf UU PDP, hukuman beratnya adalah Rp 70 miliar atau sekitar USD 5 juta. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” kata dia. 

Faiz menambahkan yang menjadi isu utama di sini adalah apakah ketika ingin menjiplak aturan GDPR, Pemerintah Indonesia memiliki kekuatan kemauan untuk menegakkannya, dengan semua kekuatan di tangan, baik keuangan, politik, perdagangan internasional, dan bahkan militer? 

“Jika kita bandingkan dengan Pemerintah AS yang memiliki USA Patriot Act, Pemerintah AS akan menggunakan segala cara untuk menerapkan hukum mereka secara global, bahkan menciptakan perang melawan teroris di negara lain atau bahkan membuat perang dengan negara yang melindungi mereka,” sambungnya. 

Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News