Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 16:11 WIB
Dia mengatakan peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet.
Faiz menambahkan pengumpulan data di internet dengan sengaja tanpa persetujuan sebelumnya adalah ilegal dan dapat membuat bisnis dibekukan, bahkan pelakunya bisa dipenjarakan hingga bangkrut
“Terakhir, semoga pemerintah kita tidak ragu-ragu melangkah maju dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, dan Indonesia menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya di depan bangsa lain,” pungkas Faiz. (boy/jpnn)
Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KodioKids Bikin Anak-Anak Mencintai Coding, Belajar Makin Mudah & Fun
- Universitas Indonesia & Yandex Berkolaborasi, Bahas soal Masa Depan AI
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Peringati Nuzululquran, Menaker Ida Ajak Pegawai Bekerja Dinamis
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Mandaya Royal Hospital Puri Hadirkan Teknologi Infus Pintar dari Terumo