Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP

Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun mengatakan setelah sukses dan mendapat apresiasi dalam penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE), Pemerintah Indonesia harus mempercepat penerbitan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Pasalnya, kata komisaris perusahaan yang bergerak di bidang information technoloy (IT) itu, UU PDP tersebut nantinya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia (WNI). 

Dia menilai PSE yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu sangat positif sebagai regulasi nonnegoisasi dalam menegakkan hukum yang tidak hanya melindungi WNI, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor asing. 

Faiz, panggilan akrab Ahmad Faizun, menegaskan bahwa regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa.  Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus sering menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. 

“Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat dan investor asing ke Indonesia,” kata Faiz dalam keterangan tertulisanya, Sabtu (13/8).

Pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan air kesehatan, Hygio, itu mengungkap bahwa PSE merupakan aturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Ini adalah awal dari perlindungan Pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, Pemerintah Indonesia harus segera menerbitkan UU PDP yang saat ini masih dalam draf final,” kata Faiz.

Dia menyebut Eropa memiliki General Data Protection Regulation (GDPR). Menurutnya, GDPR merupakan peraturan tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan wilayah ekonomi Eropa. 

Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News