Suku Bunga BI Naik Lagi, Apa Kabar Aturan Relaksasi Kartu Kredit?

Suku Bunga BI Naik Lagi, Apa Kabar Aturan Relaksasi Kartu Kredit?
Bank Indonesia (BI) kembali memacu suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Aturan bunga kredit bagaimana? Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali memacu suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.

Namun, bank sentral mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan langkah dilakukan sebagai langkah lanjutan kebijakan relaksasi kartu kredit yang diberikan saat pandemi.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi," kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (22/12).

BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit lima persen dari total tagihan, dari semula berakhir pada 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Perry juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen atau maksimal Rp 100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selain relaksasi kartu kredit, momentum pemulihan ekonomi, bank sentral memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

"Kami juga melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," tutur Perry. (antara/jpnn)

Bank Indonesia (BI) kembali memacu suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Aturan bunga kredit bagaimana?


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News