Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta

Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
Sulit Bukti, Kasus Penusukan Pendeta
JAKARTA-  Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) hingga kemarin masih diusut penyidik dari Direskrimum Polda Metro Jaya. Sepuluh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, sejauh ini belum ada pengakuan serta bukti-bukti kuat yang bisa membuat para tersangka itu benar-benar tak berkutik. 

Rata-rata mereka hanya berperan turut serta dalam kerusuhan. "Memang saat ini proses penyidikan masih berjalan. Dari 10 tersangka yang ditahan belum ada alat bukti untuk memastikan siapa yang melakukan penusukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, kemarin (20/9). Dikatakan, dalam perkembangannya tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan hingga ditemukan tersangka penusukan yang sebenarnya.

"Itu yang masih terus kita kembangkan. Kita masih meminta keterangan para tersangka," katanya. Saat ini, Polda Metro Jaya menahan 10 tersangka yang diduga terlibat kasus penusukan dan penganiyaan jemaat HKBP. Satu di antaranya termasuk Ketua FPI (Front Pembela Islam) Bekasi Murhali Barda.

Murhali ditetapkan menjadi tersangka karena diyakini telah menghasut dan memprovokasi massa. Murhali dijerat pasal berlapis, yaitu 160, 170, 351 dan 335 KUHP, tentang penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

JAKARTA-  Penusukan pendeta Hasian Lumbantoruan dan kasus penganiayaan terhadap beberapa aktivis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News