Sulit Netral Jika KPU-Bawaslu Diisi Unsur Parpol

Sulit Netral Jika KPU-Bawaslu Diisi Unsur Parpol
Sulit Netral Jika KPU-Bawaslu Diisi Unsur Parpol
JAKARTA – Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetap akan lebih baik jika diisi dari orang-orang nonpartisan alias dari luar partai. Meski orang nonpartisan juga tidak menjamin adanya netralitas, namun peluang konflik kepentingan KPU dan Bawaslu berpeluang besar jika diisi orang dari unsur parti.

"Lebih baik lembaga penyelenggara Pemilu diisi oleh mereka yang dikualifikasi sebagai nonpartisan. Dalam ukuran netralitas, memang tidak dijamin bahwa orang yang bukan anggota parpol tidak akan netral sama sekali, seperti yang pernah dicontohkan seorang petinggi KPU yang belakangan loncat ke sebuah parpol sehingga Bawaslu rekomendasikan pemberhentiannya dengan tidak hormat dari badan penyelenggara Pemilu," ujar Nur Hidayat, Sabtu (14/8).

Dia mengingatkan bahwa urusan yang ditangani KPU dan Bawaslu dari tahun ke tahun selalu sama. Persoalan dimaksud adalah ijazah palsu, surat keterangan atau dokumen yang ternyata bodong, manipulasi suara, dan persoalan teknik-administratif yang membutuhkan kecepakatan dan ketepatan bertindak.

"Yang apabila dikelola mereka yang mempunyai ikatan dengan Parpol berpeluang terjadinya conflict of interest. Itulah relevansi agar sebaiknya anggota KPU dan Bawaslu bukan berasal dari Parpol,” kata Sardini. (sam/jpnn)

JAKARTA – Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News