Sulteng Pintu Masuk Peredaran Narkoba, Nih Buktinya

Sulteng Pintu Masuk Peredaran Narkoba, Nih Buktinya
Brigjen Pol Hery Santoso saat merebus sabu di halaman Markas Komando (Mako) baru, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Senin (16/11). Foto: ANTARA/Sulapto Sali

jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram di halaman Markas Komando baru, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Senin (16/11).

Wakil Kapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng belum lama ini.

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Ia mengatakan, tingginya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, karena geografis dan banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari barang haram ini.

"Ini bukan hal yang mudah, berdasarkan pengalaman pintu masuk bisa dari darat dan laut. Karenanya kepada pelaku dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.

Sementara AKBP P Sembiring, Subdit 3 Ditresnarkoba mewakili Dirnarkoba Polda Sulteng menjelaskan, sabu-sabu seberat 8,5 kilogram itu merupakan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus.

“Pertama, sabu-sabu seberat kurang lebih 7,6 kilogram disita dari tersangka S (34) dan U (46), di mana S sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Oktober 2020, dan kedua sabu-sabu seberat 0,9 kilogram disita dari tersangka R alias V,” katanya.

Ia mengatakan sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus pada air mendidih di dua tong besi ukuran besar, dicampur detergen, selanjutnya air hasil pemusnahan itu dibuang ke selokan atau septic tank.

Sabu-sabu seberat 8,5 kilogram merupakan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News