Sumardin Iming-imingi Bocah Rp 20 Ribu, 10 Anak Jadi Korban
jpnn.com, SAMARINDA - Sumardin ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, karena mencabuli sepuluh remaja pria yang usianya 13-15 tahun.
Pria 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu itu, Jumat (30/11).
Perbuatan Sumardin terbongkar setelah orang tua salah satu korban bertanya kepada sang anak.
“Korban ditanya, didesak sama orang tuanya, dan akhirnya mengaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Yunus Kello.
Pengakuan korban bernama James (nama samaran) itu membuat semua belang Sumardin terkuak.
Keluarga korban juga sempat mendatangi rumah Sumardin. Saat itu sempat terjadi keributan. Orang tua James akhirnya menempuh jalur hukum.
“Enggak ada saya memaksa,” kata Sumardin.
Dia mengaku selalu memberi uang kepada para korban sebesar Rp 20-50 ribu.
Sumardin ditangkap petugas Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, karena mencabuli sepuluh remaja pria yang usianya 13-15 tahun.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini