SUR Bawa Dua Bocah ke Belakang Rumah, Terjadilah

SUR Bawa Dua Bocah ke Belakang Rumah, Terjadilah
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi (tengah) didampingi Kepala Satreskrim AKP Sumaryoto sedang menginterogasi tersangka kasus pencabulan terhadap dua anak di Pekalongan, Kamis (29/12/2022). Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, PEKALONGAN - Seorang pekerja pembuang sisa sampah di Pekalongan Kota, Jawa Tengah berinisial SUR, 38, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Kamis, mengatakan kasus itu terungkap setelah seorang saksi curiga melihat tersangka membawa dua korban berinisial DSP (9) dan AMA (9) ke belakang rumah warga.

"Saat itu, saksi kemudian berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan oleh tersangka. Pada kejadian itu, tersangka tidur terlentang tanpa memakai baju yang diikuti oleh dua korban naik ke atas tubuh pelaku," katanya.

Setelah merekam kejadian itu, saksi pertama kemudian memberitahukan pada saksi kedua dan saksi ketiga yang berinisiatif melaporkan kasus itu pada polisi.

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota yang menerima laporan itu, langsung menuju ke lokasi kejadian sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti antara lain berupa dua kaus lengan panjang, dua celana panjang, satu celana dalam, satu kaus dalam warna putih.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi serupa pada korban sebanyak dua kali," katanya.

Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP AKP Sumaryono mengatakan tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 Juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan segera melaporkan pada polisi. Selain itu, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pekerja pembuang sisa sampah di Pekalongan Kota, Jawa Tengah berinisial SUR, 38, ditangkap polisi karena mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News