Surah Al-Qur’an Dipermainkan Demi Miras, Legislator Ungkit Penegakan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pengusutan hukum dari persoalan hafalan Al-Qur’an, menjadi bagian promosi atau permainan mendapatkan minuman keras (miras).
"Aparat perlu menilai apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana yang dimaksud," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (11/8).
Selly menyebut langkah pengusutan menjadi penting demi mengantisipasi kemarahan masyarakat dan melakukan aksi main hakim sendiri.
"Kalau ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain aspek hukum, Selly meminta pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol di ruang digital.
Dia menilai penggunaan simbol agama dalam pemasaran produk harus menjadi perhatian serius, karena dapat menimbulkan keresahan dan konflik di masyarakat.
"Jangan sampai agama dijadikan gimmick marketing, apalagi Al-Qur’an dipertentangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras."
"Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pengusutan hukum dari peristiwa surat Al-Qur’an dipermainkan demi mendapat miras.
- Mengaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Oknum Kiai Dilaporkan ke Polisi
- 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Festival Musik Diserahkan ke Kejari
- Massa FPI Menggelar Aksi Demo Hari Ini, Sasarannya Jelas, Lihat Itu
- 3 Berita Artis Terheboh: Bebizie Diperiksa KPK, Istri Denny Sumargo Jalani Bayi Tabung
- 3 Berita Artis Terheboh: Terduga Penistaan Agama Ditangkap, Sarwendah dan Ruben Dapat PR
- Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an
JPNN.com




