Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan tiga anak buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri.
Mereka dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor ahli waris Brata Ruswanda.
Laporan terhadap Dirtipidum Djuhandani teregister di Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
"Kami datang ke Divisi Propam untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, karena tanpa dasar hukum yang jelas, patut kami duga yang bersangkutan telah menggelapkan, menyembunyikan dan juga menahan surat-surat asli tanah milik klien kami," ujar Poltak Silitonga dalam siaran persnya.
Melalui anggotanya, Djuhandani disebutkan pernah menjanjikan akan menuntaskan perkara yang dilaporkan ahli waris Brata Ruswanda dengan terlapor Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah.
"Ada janji-janji dari penyidik untuk segera mentuntaskan laporan klien kami. Karena ada janji itulah makanya surat-surat asli klien kami itu diserahkan ke penyidik," kata Poltak.
Namun kata Poltak, sudah enam tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji tinggalah janji.
“Seharusnya, kan tidak perlu memberikan yang aslinya kepada penyidik, kan bisa fotokopinya tetapi karena ada janji manis laporannya akan diselesaikan, surat-surat berharga itu akhirnya diserahkan,” ujar dia.
Poltak Silitonga mengadukan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri gegara tak mengembalikan surat berharga kliennya.
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim