Surat Ini Dinilai Bertentangan dengan UU, Panglima TNI & KSAD Diminta Mencabut

jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta Surat Telegram (ST) Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) berkaitan pengerahan prajurit mengamankan kantor kejaksaan bisa dicabut.
"Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut," kata Hendardi melalui layanan pesan seperti dikutip Selasa (13/5).
Diketahui, Panglima TNI menerbitkan ST nomor TR/422/2025 mengenai perintah pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Belakangan, KSAD menerbitkan ST Berderajat Kilat bernomor ST/1192/2025 demi menindaklanjuti perintah Panglima TNI.
Hendardi beralasan ST Panglima TNI dan KSAD perlu dicabut karena bertentangan dengan perundang-undangan.
"ST Panglima dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata dia.
Toh, kata dia, saat ini tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil dalam hal ini kejaksaan memerlukan dukungan TNI.
"Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari kejaksaan justru bentuk dari kegenitan kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," lanjut Hendardi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta surat berkaitan pengerahan prajurit jaga kantor jaksa bertentangan UU.
- KKB Kembali Menganiaya Warga Sipil di Dekai
- Soroti Konflik Lahan Warga-TNI di Rancapinang, DPRD Pandeglang Dorong Mediasi
- Dukung Kejaksaan, LBH GP Ansor: Aset Pribadi Bos Sritex Harus Dikejar
- Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 Bertentangan dengan Pernyataan Resmi Negara
- Syamsu Rizal Sebut Rekrutmen Tamtama TNI untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Bebani Negara
- Modus TNI Gadungan Curi Emas-Hp Milik Warga