Surat Ini Dinilai Bertentangan dengan UU, Panglima TNI & KSAD Diminta Mencabut
jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta Surat Telegram (ST) Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) berkaitan pengerahan prajurit mengamankan kantor kejaksaan bisa dicabut.
"Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera menarik dan membatalkan ST tersebut," kata Hendardi melalui layanan pesan seperti dikutip Selasa (13/5).
Diketahui, Panglima TNI menerbitkan ST nomor TR/422/2025 mengenai perintah pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Belakangan, KSAD menerbitkan ST Berderajat Kilat bernomor ST/1192/2025 demi menindaklanjuti perintah Panglima TNI.
Hendardi beralasan ST Panglima TNI dan KSAD perlu dicabut karena bertentangan dengan perundang-undangan.
"ST Panglima dan KSAD tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," kata dia.
Toh, kata dia, saat ini tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil dalam hal ini kejaksaan memerlukan dukungan TNI.
"Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari kejaksaan justru bentuk dari kegenitan kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum," lanjut Hendardi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta surat berkaitan pengerahan prajurit jaga kantor jaksa bertentangan UU.
- SETARA Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie di Kejaksaan, Ternyata
- Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan
- Adu Cepat
- TNI AU Kirim 4 Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Ikuti Latihan Pitch Black di Australia
- Karier Febrie Adriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
- Apresiasi Kapolri Bertemu Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens: Langkah Negarawan Sejati
JPNN.com




