Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el

Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el
Petugas menunjukkan e-KTP milik warga. FOTO : Jawa Pos

“Dalam peningkatan jumlah warga yang harus memiliki KTP-el, sebenarnya kami bekerja sama dengan kecamatan sudah melakukan jemput bola juga ke warga,” pungkasnya. (ver)

 


Warga diminta untuk segera mengurus pencetakan KTP-el karena surat keterangan sudah tidak berlaku lagi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News