Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el
Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:14 WIB
“Dalam peningkatan jumlah warga yang harus memiliki KTP-el, sebenarnya kami bekerja sama dengan kecamatan sudah melakukan jemput bola juga ke warga,” pungkasnya. (ver)
Warga diminta untuk segera mengurus pencetakan KTP-el karena surat keterangan sudah tidak berlaku lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
- Blangko Terbatas, Masyarakat di Banyuasin Harus Buat IKD Sebagai Pengganti KTP Elektronik
- Kunjungi Kampus UGM, Ditjen Dukcapil Kemendagri Layani Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Dirjen Teguh Setyabudi Berharap Ternate jadi Contoh Pencapaian Target Kinerja Adminduk
- Dukcapil Kemendagri Bersiap Melayani Adminduk di 3 DOB Papua
- Pemkot Palembang Tutup Layanan Cetak Ulang e-KTP