Surat Sudah Dikirim, Kejari Tunggu Izin Kemendagri Tahan Wakil Wali Kota Bandung
jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejari Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menahan Erwin.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan setelah ada keputusan dan izin dari Kemendagri, maka kejaksaan akan segera menahan tersangka tersebut.
"(Penahanan) ketika izin sudah keluar," kata Alex Akbar saat dihubungi, Kamis (11/12).
Oleh karena itu, Kejari Kota Bandung telah mengirimkan surat izin penahanan kepada Kemendagri.
Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
"Betul, (sudah kirim surat) izin penahanan. Kan, surat sudah dikirim secara berjenjang," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Kejaksaan mengungkap alasan belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- Perluas Akses Listrik di Daerah 3T, Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan
- Demi Pengurangan Risiko Bencana, Safrizal Bicara Penguatan BPBD
- Kasatgas Tito Ungkap Progres Signifikan Rehabilitasi & Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatra
- Mendagri Tito Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak
- Tingkatkan Efektivitas Kebijakan Publik, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo
- Inflasi September Naik Jadi 3,28%, Mendagri Mewanti-wanti Pemda Perkuat Pengendalian
JPNN.com




