Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu/SKRT yang ditangani KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor. Penolakan bersaksi itu secara resmi disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Antasari kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (3/8). Surat tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut dari KPK, Suwarji. Bahkan, Suwarji juga bertemu langsung dengan Antasari. Dalam pertemuan tersebut, secara lisan Antasari menolak bersaksi dengan alasan yang bersangkutan bukanlah saksi yang pernah diperiksa saat penyelidikan. Penolakan itu dilengkapi pula dengan surat resmi untuk disampaikan kepada majelis hakim.
Suwarji mengatakan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan penetapan pengadilan pada 21 Juli lalu tentang pemberian izin menghadirkan saksi Antasari dan perintah kepada Bareskrim memutar rekaman pembicaraan Ade Raharja dengan Ari Muladi.
Baca Juga:
"Kami sudah sampaikan penetapan pengadilan itu kepada Antasari. Berita acara penerimaan ditandatangani petugas di rutan," kata Suwarji.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa