Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi

Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang  terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu/SKRT yang ditangani KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor. Penolakan bersaksi itu secara resmi disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Antasari kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (3/8). Surat tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut dari KPK, Suwarji.

Suwarji mengatakan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan penetapan pengadilan pada  21 Juli lalu tentang pemberian izin menghadirkan saksi Antasari dan perintah kepada Bareskrim memutar rekaman pembicaraan Ade Raharja dengan Ari Muladi.

"Kami sudah sampaikan penetapan pengadilan itu kepada Antasari. Berita acara penerimaan ditandatangani petugas di rutan," kata Suwarji.

Bahkan, Suwarji juga bertemu langsung dengan Antasari. Dalam pertemuan tersebut, secara lisan Antasari menolak bersaksi dengan alasan yang bersangkutan bukanlah saksi yang pernah diperiksa saat penyelidikan. Penolakan itu dilengkapi pula dengan surat resmi untuk disampaikan kepada majelis hakim.

JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang  terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News