Suri Nusantara Jaya Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin sebagai Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Suri Nusantara Jaya (SNJ Group).
Fasilitas kepabeanan itu diharapkan dapat mendukung efisiensi rantai pasok perusahaan sekaligus memperkuat daya saing industri nasional, khususnya sektor pangan yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui fasilitas PLB, PT Suri Nusantara Jaya dapat mengoptimalkan pengelolaan logistik dengan sistem penyimpanan dan distribusi barang yang lebih terintegrasi.
Kemudahan ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperlancar arus barang, serta mendukung ketersediaan produk bagi pasar secara lebih efektif.
Didirikan sejak 1998, PT Suri Nusantara Jaya telah berkembang menjadi ekosistem bisnis pangan terintegrasi di Indonesia dengan cakupan usaha mulai dari kegiatan impor, pengolahan, logistik, distribusi, hingga ritel dan layanan makanan.
Dengan jaringan operasional yang menjangkau berbagai wilayah Indonesia, perusahaan berperan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pasar secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan adanya fasilitas PLB, SNJ Group dapat memperkuat pengelolaan rantai pasoknya seiring dengan rencana pengembangan bisnis yang terus dilakukan.
Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendukung kesiapan perusahaan dalam menghadapi pertumbuhan usaha, termasuk ekspansi jaringan layanan dan distribusi di berbagai daerah.
Bea Cukai Jakarta resmi memberikan izin sebagai Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Suri Nusantara Jaya (SNJ Group).
- Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, tetapi Tarif Perlu Evaluasi
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com




