Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali

Pilih Jalani Hukuman dan Cicil Uang Pengganti

Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA - Setelah menyerah­kan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai kendur. Selain mulai mencicil uang pengganti, Susno memutuskan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membuat dirinya dibui.

"Atas saran kami, Pak Susno memutuskan untuk tidak ajukan PK," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Susno, Sabtu (1/6). Susno memutuskan mematuhi putusan MA yang menolak pengajuan kasasinya dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Salah satu pertimbangan kubu Susno tidak mengajukan PK adalah substansi putusan MA. "Putusannya (MA) sudah benar. Hanya, jaksa yang mengubah putusan (saat eksekusi)," terang Fredrich.

MA menyatakan, Susno bersalah dalam perkara gratifikasi penanganan kasus dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (Pilgub) Jabar. Versi Susno, jaksa berbuat melebihi kewenangan dalam mengeksekusi putusan. Seharusnya, Susno hanya membayar biaya perkara Rp 2.500. Namun, dia malah diultimatum agar segera masuk bui dan membayar denda plus uang pengganti.

JAKARTA - Setelah menyerah­kan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Susno Duadji mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News