Susno Diadji Diusulkan Dikonfrontir di Pansus
Soal Surat Kabareskrim Untuk Mencairkan Uang Budi Sampoerna
Senin, 11 Januari 2010 – 22:01 WIB
JAKARTA – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mengakui adanya kerugian dalam pembayaran kerugian valas yang dialami Bank Century senilai USD 18 juta. Selanjutnya untuk menutupi kerugian itu, Robert meminjam dana dari Budi Sampoerna sebesar USD 18 juta juga.
Hal itu diungkap Robert Tantular saat menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket dari Fraksi Partai Demokrat, Sutjipto. Namun Robert mengaku bahwa kerugian itu tidak tercatat dalam transaksi Bank Century. “Karena rugi maka tidak dibukukan. Tetapi secara operasionalnya, saya tidak tahu,” kata Robert saat diperiksa oleh Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).
Menanggapi hal itu Sutjipto juga minta kepada pimpinan Pansus Angket Century agar mantan Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Susno Duadji dihadirkan untuk dikonfrontir dengan keterangan Robert. “Kok bisa gak ada catatannya (dibukukan)?” tanya Sucipto lagi.
Menurut Sutjipto, informasi yang diperolehnya dari Lucas, pengacara Budi Sampoerna, Lembaga Penjamin Sementara (LPS) telah membayar kerugian valas itu atas rekomendasi Kabareskrim Polri. “Kenapa hanya rekomendasi dari Bareskrim kok bisa dibayar?” tanyanya lagi.
JAKARTA – Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular mengakui adanya kerugian dalam pembayaran kerugian valas yang dialami Bank Century senilai
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan