Susno Diingatkan Jangan Kabur
Kamis, 17 Februari 2011 – 20:17 WIB
JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat, Jumat (18/2) dinihari. Ini merupakan konsekwensi hukum mengingat masa penahanan Susno telah habis meski sidang perkara yang dihadapinya belum vonis. Namun demikian majelis hakim berharap meski tak lagi ditahan Susno tidak melarikan diri dan tetap kooperatif menghadiri panggilan majelis. Terkait habisnya masa penahanan ini kuasa hukum Susno Maqdir Ismail menyebut masa penahanan memang sudah habis dan sudah seharusnya Susno dikeluarkan dari tahanan.
''Ini kita tidak mendahului ya, diharApkan sidang-sidang berikutnya diharapkan menghadiri. Ya namanya sidang korupsi jangan sampai tidak dihadiri oleh terdakwa. Ini kita tidak berprasangka buruk, mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadirinya,'' ujar Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Swiyantra di PN Jaksel, Kamis (17/2)
Seperti diberitakan sebelumnya Susno tengah menjalani sidang dugaan suap PT Salmah Arwana Lestari dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat.Saat ini majelis masih menyidangkan kasus itu dan minggu depan mengagendakan pembacaan pledoi (nota keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa).
Baca Juga:
JAKARTA --Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji akan meninggalkan Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat,
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa