Susno Dikeluarkan dari Sel, Hakim Salahkan Jaksa
Kamis, 17 Februari 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum masa penahanannya habis pada Jumat (18/2) dinihari. ''Memang majelis yang menangani perkara ini memang sudah berusaha mengingatkan JPU utuk menghadirkan saksi-saksi dan perlu diketahui sidang perkara ini saksi-saksinya 111 orang. Ketika ditetapkan itu dalam agenda persidangan dan menetapakan saksi oleh jaksa, sering hanya menghadirkan sedikit saksi, satu saksi, kadang-kadang tidak membawa saksi,'' ujar Ida Bagus di PN Jaksel, Kamis (17/2).
Namun sebelum putusan diketok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyidangkan perkara itu terpaksa mengeluarkan Susno dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat tempatnya ditahan. Pasalnya Kamis (17/2) masa penahanan Susno dinyatakan habis.
Humas PN Jaksel Ida Bagus Swiyantra menyebut sebelumnya pihaknya telah memperingati JPU agar menghadirkan lebih banyak saksi dalam persidangan agar perkara itu cepat selesai. Namun menurut Ida Bagus, permintaan hakim itu tak dapat dipenuhi jaksa sehingga sidang tidak bisa diselesaikan secara cepat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perkara dugaan suap dan korupsi yang menjerat Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji sedianya dijadwalkan rampung sebelum
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran