Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Rabu, 30 Maret 2011 – 18:22 WIB
Ini merupakan hukuman yang diberikan majelis yang diketuai Charis Mulyanto itu kepada Susno atas dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar dan suap PT SAL sekitar Rp 500 juta yang dilakukannya. Usai vonis itu Susno menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas apa yang dijatuhkan padanya. Ia, merasa apa yang dijatuhkan padanya tak pantas dan penuh dengan rekayasa.(zul/jpnn)
JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku lega, kini korpsnya Mabes Polri turun tangan memberikan pembelaan kepadanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa