Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri

Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Susno Ngaku Pasrah ke Pengacara Polri
Ini merupakan hukuman yang diberikan majelis yang diketuai Charis Mulyanto itu kepada Susno atas dugaan korupsi dana pengamanan pemilukada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8 miliar dan suap PT SAL sekitar Rp 500 juta yang dilakukannya.  Usai vonis itu Susno menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas apa yang dijatuhkan padanya. Ia, merasa apa yang dijatuhkan padanya tak pantas dan penuh dengan rekayasa.(zul/jpnn)

JAKARTA— Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku lega, kini korpsnya Mabes Polri turun tangan memberikan pembelaan kepadanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News