Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.  

Vonis untuk terdakwa Syafruddin itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Muh Yusuf Karim di Makassar, Senin (23/5). 

Dalam sidang yang digelar secara hibrida dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman. 

Ketiga terdakwa ini saat diamankan oleh polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.

Jaksa Moh Zahroel Ramadhana seusai mendengar pembacaan vonis menyatakan putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutannya, yakni pidana mati bagi bandar narkoba.

"Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi,” kata Zahroel. 

Selanjutnya, ujar Zahroel, para terdakwa akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

“Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kami di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusakambangan," ucapnya.

Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis hukuman hukuman mati oleh majelis hakim PN Makassar, Sulsel. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News