Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang

Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto: DPR.go.id

Oleh karena itu, secara tegas, Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya.

“Tujuannya untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi 'New Normal' ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini,” katanya.

"Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegas Syaikhu.(ikl/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News