Syaikhu DPR Mengkritik Kemenhub Terkait Penghapusan Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang
Rabu, 10 Juni 2020 – 19:05 WIB
Oleh karena itu, secara tegas, Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya.
“Tujuannya untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi 'New Normal' ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah Covid-19 ini,” katanya.
"Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegas Syaikhu.(ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penghapusan batasan jumlah penumpang selama pandemi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian