Syarat Belum Lengkap, Paslon Independen Ditolak KPU

Syarat Belum Lengkap, Paslon Independen Ditolak KPU
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SERANG - KPU Provinsi Banten masih membuka kesempatan penyerahan dukungan bakal paslon dari jalur independen hingga Minggu (7/8).

Pasalnya, dari empat bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten non partai politik, hingga Sabtu sore (6/8), belum satupun yang mendaftar secara resmi. 

Sabtu pagi, sekira pukul 10.00 WIB, bakal paslon jalur independen, Yayan Sofyan - Ratu Enong Siti RZ Mandala, datang di kantor KPU. Didampingi tim sukses dan LO-nya, mereka mengenakan seragam warna putih dengan kombinasi bawahan hitam. 

Rombongan Yayan-Ratu Enong langsung menuju aula KPU untuk menyerahkan dokumen dukungan yang sudah dikemas rapi dalam puluhan dus. Sayangnya, penyerahan syarat dukungan tersebut ditolak oleh KPU. 

Soalnya, bakal paslon independen itu hanya membawa syarat dukungan berupa hardcopy, sedangkan data softcopy dukungan yang semestinya di-input dalam aplikasi pencalonan (silon), sesuai ketentuan tata cara penyerahan syarat dukungan, belum dilakukan oleh Yayan-Ratu Enong.

Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan menyebutkan bahwa bakal paslon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. 

Softcopy tersebut merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan telah diunggah pada system informasi pencalonan.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, jadwal penyerahan syarat dukungan bagi bakal paslon independen sejak tanggal 3 Agustus hingga tanggal 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB. 

SERANG - KPU Provinsi Banten masih membuka kesempatan penyerahan dukungan bakal paslon dari jalur independen hingga Minggu (7/8). Pasalnya, dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News