Syarat Pendaftaran SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi, 80% Jalur Akademik
jpnn.com - JAKARTA – Jalur akdemik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi mendapat kuota 80 persen.
Adapun 20 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur non- akademik.
Melalui surat Keputusan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen Nomor 0026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027, Kemendikdasmen menegaskan aturan pembobotan untuk tiap-tiap jalur SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi.
“Seleksi calon murid Sekolah Nasional Terintegrasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan dua skema jalur, yaitu jalur akademik dan non-akademik,” kata Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI Kemendikdasmen, Gogot di Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Pada SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi jalur akademik, pihaknya menjelaskan pembobotan dirincikan, yakni bobot sebesar 40 persen diambil dari hasil tes skolastik, bobot sebesar 25 persen diambil dari nilai hasil TKA, bobot sebesar 10 persen diambil dari hasil nilai rapor, bobot sebesar 15 persen diambil dari hasil skor penyetaraan sertifikat prestasi akademik, dan bobot sebesar 10 persen diberikan untuk kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.
Sementara pada jalur non-akademik, lanjutnya, bobot sebesar 25 persen diambil dari hasil tes bakat skolastik, bobot sebesar 25 persen diambil dari nilai hasil tes kemampuan akademik (TKA), bobot sebesar 10 persen diambil dari nilai rapor, bobot sebesar 30 persen diambil dari hasil skor penyetaraan sertifikat prestasi non-akademik minimum tingkat kabupaten/kota, dan bobot sebesar 10 persen diberikan untuk kebijakan afirmasi ekonomi berbasis KIP/PKH/DTKS.
Terkait dengan skor penyetaraan sertifikat prestasi calon murid, baik di bidang akademik maupun non-akademik, pihaknya sudah menyusun tabel konversi prestasi yang dilampirkan di dalam surat petunjuk teknis (Juknis) tersebut.
Adapun terkait persyaratan umum, Kemendikdasmen melalui surat Juknis tersebut mewajibkan calon murid yang mendaftar pada jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, atau berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid pendaftar pada jenjang SMA.
Berikut ini syarat pendafatarn pada SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi, di mana jalur akademik mendapat kuota 80 persen.
- Mendikdasmen: Penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi Menjadi Sejarah Baru
- Inilah 17 Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Perdana yang Dilantik Mendikdasmen
- Heboh Data Anak Didaftarkan ke Dapodik Tanpa Sepengetahuan Ortu, Ini Langkah Kemendikdasmen
- Mendikdasmen: ImajiNation 2026 Implementasi Pembelajaran Koding dan AI di Satuan Pendidikan
- PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
- Kemendikdasmen Perluas PJJ, ATS Bisa Belajar Mandiri dan Tetap dapat Ijazah
JPNN.com




