Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat

DPR Belajar Dari Kasus Diky Chandra

Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng HM Fikri menarik perhatian kalangan Komisi II DPR. Politisi dari PDIP Arif Wibowo memandang alasan pengunduran diri Diky Chandra yang sangat pribadi itu melanggar etika sebagai pejabat negara dan tidak bertanggungjawab.

"Saat dia (Diky) terpilih, tugasnya adalah mengemban amanat rakyat. Kalau mundur artinya tidak bertanggungjawab. Urusan pemerintahan jadi semata "mata  urusan pribadi," kata Arif di Gedung DPR, kemarin (12/9).

Menurut dia, pemerintahan merupakan urusan publik, bukan domain privat. "Artinya, menjadi pejabat negara bukan hanya menyangkut dirinya sendiri. Ini terkait komitmen awal saat dia mencalonkan sebagai wakil bupati," ingat Arif yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, itu.

Arif menyarankan bila ada masalah antar pasangan kepala daerah seharusnya dibicarakan secara terbuka. Kalau memang perlu melibatkan DPRD. "Jadi, jangan dikecilkan menjadi problem pribadi lalu mundur," sindirnya. Dia berharap Diky mau membatalkan keinginannya untuk mundur. "Kecuali masyarakat yang memang memintanya mundur. Lha ini sampai sekarang nggak ada alasan yang jelas," kata Arif.

JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News