Syarat Pengunduran Diri Kada Akan Diperketat
DPR Belajar Dari Kasus Diky Chandra
Selasa, 13 September 2011 – 06:33 WIB
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng HM Fikri menarik perhatian kalangan Komisi II DPR. Politisi dari PDIP Arif Wibowo memandang alasan pengunduran diri Diky Chandra yang sangat pribadi itu melanggar etika sebagai pejabat negara dan tidak bertanggungjawab.
"Saat dia (Diky) terpilih, tugasnya adalah mengemban amanat rakyat. Kalau mundur artinya tidak bertanggungjawab. Urusan pemerintahan jadi semata "mata urusan pribadi," kata Arif di Gedung DPR, kemarin (12/9).
Baca Juga:
Menurut dia, pemerintahan merupakan urusan publik, bukan domain privat. "Artinya, menjadi pejabat negara bukan hanya menyangkut dirinya sendiri. Ini terkait komitmen awal saat dia mencalonkan sebagai wakil bupati," ingat Arif yang juga duduk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, itu.
Arif menyarankan bila ada masalah antar pasangan kepala daerah seharusnya dibicarakan secara terbuka. Kalau memang perlu melibatkan DPRD. "Jadi, jangan dikecilkan menjadi problem pribadi lalu mundur," sindirnya. Dia berharap Diky mau membatalkan keinginannya untuk mundur. "Kecuali masyarakat yang memang memintanya mundur. Lha ini sampai sekarang nggak ada alasan yang jelas," kata Arif.
JAKARTA - Keinginan Diky Chandra untuk mundur dari jabatannya selaku Wakil Bupati Garut, karena merasa sudah tidak cocok lagi dengan Bupati Aceng
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN