Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan
jpnn.com - BIAK NUMFOR – Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, yakni:
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
Jadi, untuk bisa menjadi kepala sekolah syaratnya antara lain harus memiliki sertifikat guru penggerak
"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, Kamis (19/1).
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, antara lain harus punya Sertifikat Guru Penggerak.
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- 19 Guru Penggerak Dapat Penghargaan dari Pemkot Ambon
- Posisi Guru Penggerak Makin Kuat, Kemendikbudristek Beri Penjelasan
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah