Syekh AM Juri Lomba Tahfiz di TV Diduga Melakukan Pelecehan Seksual 2017-2025
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI akan turun tangan memperjuangkan proses hukum terhadap seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz di televisi, Syekh AM.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus tersebut.
Syekh AM diduga melakukan pelecehan seksual dari 2017 sampai 2025.
Dia mengatakan rapat dengar pendapat umum itu bakal digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum??????? tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.
Dalam rapat dengar pendapat umum??????? tersebut, dia akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud, bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Habiburokhman mengatakan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustaz tersebut.
Habiburokhman mengatakan rapat dengar pendapat umum soal Syekh AM itu bakal digelar 2 April 2026.
- Ketua Komisi III: Listyo Sigit Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Adik Ipar Hamil, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Sindir Balik Dino yang Kritik Prabowo, Habiburokhman: Sok Paling Kemlu Sedunia
- Komisi III DPR RI Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman
- Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi SLB di Kalideres Bakal Dijemput Paksa
- 2 Pedagang Sate Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Nyaris Tewas Dihajar Massa
JPNN.com




