Tabrak Warga di Surabaya, Mbak ENR Pengemudi Outlander: Namanya Orang Mabuk
jpnn.com - Wanita berinisial ENR (32) ditetapkan polisi sebagai tersangka atas insiden tabrakan beruntun karena mengemudi dalam keadaan mabuk di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (23/8/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon menyebut wanita itu saat kejadian mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander berpelat L 1049 OO.
"Terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR," kata Sulthon, di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa tersangka awalnya menabrak sebuah taksi listrik online yang terparkir di Jalan Taman Hapsari. Kemudian, ENR berusaha melarikan diri menuju ke Jalan Gubernur Suryo.
"Di tempat kedua (ENR) menabrak seseorang yang mengakibatkan luka berat, setelah penanganan medis (korban) dinyatakan meninggal dunia di tempat," ujarnya.
Mbak ENR sendiri tidak membawa STNK dan SIM ketika mengendarai mobil berkelir putih tersebut.
Di sisi lain, ENR juga mengaku baru saja pulang pesta di tempat hiburan malam tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Menurut keterangan dari tersangka itu dari tempat pertama dia merasa takut, kemudian dia melarikan diri karena takut massa yang akhirnya menyebabkan kejadian kedua," ungkap Sulthon.
Begini pengakuan wanita ENR (32) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka atas insiden tabrak warga saat mengemudi dalam kondisi mabuk di Surabaya.
- Hati Ngadirejo
- DNY Skincare Hadirkan Ruang Berkarya Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
- Kecelakaan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga Rem Blong
- Ledakan di Ruko San Antonio Surabaya, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS
- 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra di Jatim Pakai Narkoba, Apa Sanksinya?
- 4 Orang PPPK Paruh Waktu Dipecat Akibat Ulahnya Sendiri, Bakal Ada Lagi
JPNN.com




