Tahanan Rutan Trenggalek Simpan Benda Terlarang

Tahanan Rutan Trenggalek Simpan Benda Terlarang
Petugas sipir saat melakukan pemeriksaan kepada warga binaan di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rabu (2/2/2023) malam (ANTARA/HO - Rutan Kelas IIB Trenggalek)

jpnn.com, TRENGGALEK - Sipir Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur melakukan razia ke sejumlah sel warga binaan.

Petugas menemukan sejumlah benda terlarang dari kamar napi.

"Pemeriksaan kami lakukan di semua blok. Hasilnya ditemukan beberapa benda yang seharusnya tidak boleh berada di lingkungan kamar tahanan karena rawan disalahgunakan," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek Zainal Fanani, Kamis.

Dia mengatakan benda-benda terlarang itu ada yang berupa benda tajam seperti pisau kecil, gunting, besi hanger baju, pisau cukur serta pecahan cermin.

Petugas juga menemukan perangkat pengisi daya ponsel, sendok, korek api hingga kabel kecil disembunyikan para warga binaan di berbagai sudut lokasi dalam maupun luar kamar tahanan.

"Kami telah menyitanya, karena dinilai membahayakan dan rentan disalahgunakan,” katanya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga akan melakukan penyelidikan internal untuk menentukan sanksi terhadap warga binaan yang kedapatan membawa benda-benda terlarang tersebut.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, maka warga binaan bersangkutan bakal dikenai sanksi penundaan atau pembatalan pengajuan cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.

Sipir Rutan Trenggalek, Jawa Timur melakukan razia ke sejumlah sel tahanan warga binaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News