Tahapan Pembahasan RUU Kamtan Siber Mendapat Sorotan

Tahapan Pembahasan RUU Kamtan Siber Mendapat Sorotan
Diskusi siber bertema RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat? di D'Consulate Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Istimewa for JPNN.com

Praktisi IT yang juga Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Ardi Sutedja dengan tegas menyatakan RUU Kamtan Siber tiba-tiba muncul dan publik baru mengetahui pembahasannya.

"RUU ini muncul secara tiba-tiba. Tahun 2018 sudah muncul dan baru tahu. Kok bisa produk hukum mau dibuat, namun industri tidak dilibatkan. Sekarang muncul banyak reaksi yang mempertanyakan dan tidak melibatkan stage holder dan pasti akan masalah. Kami tidak diajak bicara," tuturnya.

Persoalan utamanya, ucap Ardi, poin-poin dalam draft RUU ini terjadi 3-4 tahun lalu dan tidak mengacu pada kondisi riil.

"Sekarang aja WhatsApp dimatikan kita ribut. Menurut saya ini terlalu konvensional dan ini hanya mengacu pada pemerintah, bukan mengacu pada ekosistem yang ada," tegasnya.

Dia menilai, rumusan dalam RUU tersebut banyak terjadi tumpang tindih pada institusi lainnya dan perlu diperbaiki lagi. "Kita tidak bisa bahwa siber itu dijadikan komoditas. Dan siber menyangkut orang banyak dan menyangkut institusi. Misalnya kewenangan di UU ITE, atau UU Perioritas seperti RUU Data Pribadi. Seharusnya ini arif dan melibatkan orang banyak," imbuhnya.

Sementara, Pakar Pertahanan dan Keamanan Yono Reksiprodjo mengatakan RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang mapping dan ancaman pertahanan.

"Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang," jelasnya.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan RUU ini tidak berbicara pengawasan dan ada tumpang tindih dengan kementerian dan kelembagaan.

RUU Kamtan Siber merupakan inisiatif DPR dan seharusnya masyarakat memberikan masukan kepada DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News