Tahu Suami Berpoligami Berkat Facebook
Senin, 12 Maret 2012 – 03:03 WIB
LOS ANGELES - Seorang warga kota Tacoma di negara bagian Washington, Amerika Serakat, dilaporkan sedang menghadapi gugatan hukum dari istrinya atas dugaan berpoligami. Sang istri mengetahui sang suami ternyata menikah lagi berkat jejaring sosial Facebook.
Poligami dianggap illegal dalam hukum AS. Karenanya sang istri melaporkan kejadian ini ke aparat yang berwajib. Pria pelaku poligami itu mengganti nama aslinya dari Alan Fulk menjadi Alan O’Neil. Rencananya, Alan akan menjalani sidang di pengadilan lokal tanggal 22 Maret mendatang.
Alan Fuluk menikahi istri pertamanya tahun 2001, yang kemudian ditinggalkan setelah delapan tahun hidup bersama. Saat itu, kedua pasangan berpisah tanpa melakukan perceraian. Pada bulan Desember tahun lalu Alan Fulk diketahui mengganti namanya menjadi Alan O"Neil dan menikahi istri keduanya.
Jaksa penuntut dalam kasus ini, Mark Lindquist, menyatakan bahwa istri pertama Fulk mengetahui adanya wanita idaman lain dalam kehidupan suaminya setelah Facebook menyarankannya untuk berteman dengan sang wanita itu. Saat melihat-lihat profil Facebook wanita tersebut, sang istri pertama melihat foto Alan berpose dengan pakaian rapi bersama si wanita sementara di sebelahmua terdapat sebuah kue pegantin.
LOS ANGELES - Seorang warga kota Tacoma di negara bagian Washington, Amerika Serakat, dilaporkan sedang menghadapi gugatan hukum dari istrinya atas
BERITA TERKAIT
- Cegah Dampak Konflik Timur Tengah pada Indonesia, Pemerintah Harus Siapkan Langkah Cepat
- Indonesia: Tindakan Amerika Serikat Telah Mengkhianati Perdamaian
- Israel Dikabarkan Menyerang, Warga Iran Pilih Lanjutkan Tidur
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Netanyahu: Israel Akan Membalas secara Bijaksana, Tidak Emosional
- Israel Serang Masjid di Jalur Gaza, Sejumlah Warga Palestina Tewas