Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah

Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis (tengah), Direktur Keuangan William Reilly Giff (kanan) dan Direktur Urusan Eksternal Elvira Lianita (kiri). Foto: Sampoerna

jpnn.com, JAKARTA - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. 

Keputusan pemerintah tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Direktur Utama Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mendukung keputusan pemerintah yang diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok, yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

“Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi,” kata Trumpaitis saat paparan publik di Jakarta, Kamis (9/5) lalu.

Menurut dia, industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang.

Selama ini, para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis industri hasil tembakau.

"Karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” kata Trumpaitis.

Pada akhir 2018, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari sejumlah asosiasi industri hasil tembakau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News