Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang

Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Azis Nizar, memerintahkan polisi di lapangan menindak tegas dengan menilang setiap pengendara yang kedapatan merokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News