Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta

Tak Ada Tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo Lakukan Ini untuk Kaburkan Fakta
Irjen Ferdy Sambo saat di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J ialah Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Insiden itu terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil pendalaman timsus dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahwa tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi tembak-menembak.

"Ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.

Eks Kabareskrim Polri itu menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J.

Senjata itu kemudian ditembakan ke dinding guna membuat kesan telah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat telah terjadi tembak-menembak Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak-menembak," kata Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News