Tak Bisa ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Gugat Menteri Ida ke Pengadilan
"Hal ini merugikan CPMI yang yang sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia. Bahkan CPMI yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya," ujar Zainul.
Di sisi lain, Menaker Ida dinilai tidak konsisten karena di dalam diktum Kepmenaker itu disebutkan bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Kenyataannya, para CPMI yang telah memenuhi syarat tetap dilarang untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka diri bagi pekerja asing untuk bekerja di negaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan.
Zainul juga mengungkapkan, dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan bahkan telah menerbitkan surat bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, yang menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
"Akan tetapi hingga hari ini tidak pernah terealisasikan. Ini menandakan menteri tidak konsisten dan patuh dengan aturan yang mereka buat sendiri," tandas Zainul.(fat/jpnn)
Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui PTUN Jakarta, Kamis (11/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Menaker Ida Fauziyah Ajak Milenial dan Gen Z Jadi Bagian Ekosistem Ketenagakerjaan
- Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
- Tingkatkan Resiliensi PMI Hong Kong, BNPT RI Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan