Tak Bisa Lagi Dibina, 34 Polisi di Polda Sulteng Kena PTDH
jpnn.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 34 polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu (1/2/2026).
Keputusan pemecatan terhadap puluhan anggota Polri itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
Kombes Djoko menjelaskan sebanyak 34 polisi di Polda Sulteng itu secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
Pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas," ucapnya.
Keputusan tersebut menurutnya bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan para polisi tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
Sebanyak 34 polisi di Polda Sulteng kena PTDH alias dipecat tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat. Tidak bisa lagi dibina.
- Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana
- Tertangkap Basah Mencuri TBS Sawit di PT TBL, Pria di Banyuasin Berurusan dengan Polisi
- Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis
- Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Sepanjang Mei 2026, Tangkap 127 Pelaku
- Buron 4 Bulan, Pelaku Perampasan Motor di Banyuasin Dibekuk Saat Tersandung Kasus Lain
- Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi Hasil Penindakan
JPNN.com




