Tak Bisa Mengelak, IMR Langsung Dikawal Prajurit TNI Bersenjata, Lihat Tuh

Tak Bisa Mengelak, IMR Langsung Dikawal Prajurit TNI Bersenjata, Lihat Tuh
Para pelaku tindak pidana narkoba saat diamankan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Batalion Infanteri 642/Kapuas meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu-sabu.

Pelaku ditangkap saat petugas melakukan kegiatan rutin sweeping atau pemeriksaan di Pos Koki di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

"IMR (34) terduga pelaku pengedar sabu itu terjaring saat personel kami melakukan sweeping di Pos Koki. Pelaku menggunakan kendaraan minibus KB 1136 DE tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 38,3 gram siap edar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2).

Dia menjelaskan, saat itu kendaraan pelaku IMR dari arah Kecamatan Beduai hendak memasuki Kecamatan Balai Karangan.

Sesampainya di Pos Koki yang berada di Pos Dalduk Balai Karangan, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, seperti kendaraan lain harus diperiksa terlebih dahulu oleh personel yang berjaga.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkoba. Atas temuan itu tersangka IMR langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IMR terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu golongan satu seberat 38,3 gram siap edar," ujar Dansatgas.

Hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar yang tinggal di Dusun Balai Karangan IV.

IMR terjaring saat personel TNI melakukan pemeriksaan di pos wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News