Tak Cukup Bukti, Kasus Pengacara Cantik Ini Dihentikan

Tak Cukup Bukti, Kasus Pengacara Cantik Ini Dihentikan
Pengacara cantik Margaretha Efrida Sihombing. Foto: dok, pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Masalah rumah tangga pengacara cantik Margaretha Elfrida Sihombing, yang berujung kasus pidana sudah pada titik akhir.

Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR

Kuasa hukum Margaretha, Daniel Sihombing mengungkapkan alasan dihentikannya penyidikan kasus tersebut.

"Tidak cukup bukti," kata Daniel kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Daniel, penghentian penyidikan tersebut tertulis dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP. 

"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," tutur Daniel.

Dia menegaskan bahwa dengan adanya surat tersebut kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.

Saat ini, lanjut Daniel, Margaretha ingin fokus terhadap proses perceraiannya yang tengah berlangsung.

Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor pengacara cantik Margaretha Efrida Sihombing dihentikan. Simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News