Tak Dibatasi Jumlah PTS jadi PTN

Enam PTS Masih Proses Pengalihan

Tak Dibatasi Jumlah PTS jadi PTN
Tak Dibatasi Jumlah PTS jadi PTN
JAKARTA -- Pemerintah tidak pernah membatasi jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang ingin menaikkan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri (PTN). “Mengenai batasan, kami rasa itu tidak ada. Kami beri keleluasaan bagi semua PTS yang ingin merubah statusnya menjadi PTN, asalkan sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal kepada JPNN di Jakarta, Selasa (3/8).

Fasli menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh PTS yang ingin merubah statusnya menjadi PTN antara lain diatur dalam Permendiknas No.32 Tahun 2009.  Di antaranya, harus melalui studi kelayakan, meliputi sarana dan prasarana kampus yang akan dinegerikan, kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen, maupun aset PTS.

“Mengenai usul perubahan status inipun juga harus ada peran pro aktif dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Selain itu, juga harus ada keikhlasan dari pihak PTS, karena semuanya akan diserahkan kepada negara dan status hibahnya dimiliki oleh negara juga,” imbuh Fasli.

Fasli menyebutkan, hingga saat ini ada sebanyak enam PTS yang masih dalam proses pengalihan status dari PTS menjadi PTN. Antara lain, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (Kepulauan Riau), Politeknik Manufaktur Timah (Bangka Belitung), Politeknik Batam, Universitas Musamus (Merauke), dan Universitas Bangka Belitung.

JAKARTA -- Pemerintah tidak pernah membatasi jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang ingin menaikkan statusnya menjadi perguruan tinggi negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News