Tak Ditahan, Tersangka Anak Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Dikenakan Wajib Lapor
jpnn.com, MATARAM - Kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah memasuki tahap dua setelah Polda NTB menyerahkan tersangka anak berinisial MR dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat tanpa melakukan penahanan fisik.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah hukum disebut tahap dua untuk tersangka anak tersebut.
"Perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR memasuki tahap dua di Kejari Lombok Tengah hari ini," katanya melalui sambungan telepon di Mataram, Senin.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menerima tahap dua tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
Iman mengatakan tindak lanjut tahap dua ini, pihaknya tidak menahan MR. Namun, jaksa penuntut umum mewajibkan tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut tetap melakukan wajib lapor secara rutin.
"Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tetap mengacu pada ketentuan peradilan anak," ucapnya.
Dalam perkara ini, kepolisian dalam berkas perkara menetapkan MR sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Setelah tahap dua, jaksa akan menyelesaikan administrasi untuk kebutuhan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah memasuki tahap dua setelah Polda NTB menyerahkan tersangka anak dan barang bukti ke kejaksaan
- Eks Pimpinan Ponpes Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara
- Begini Modus Pelecehan Seksual Abah IM terhadap 16 Santriwati di Lombok Tengah, Alamak
- Eks Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Diperiksa Polisi, Lihat
- Dukcapil Melayani Penerbitan Dokumen Kependudukan Warga Desa Adat Sade
- Germany Brilliant Peduli Sesama, Salurkan CSR di Desa Adat Sade Lombok Tengah
- Bea Cukai Denpasar Hadiri Pemusnahan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal yang Digelar Kejaksaan
JPNN.com




