Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi

Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi
Partai Nasdem. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menghadirkan Pengamat politik dari UNJ Ubedillah Badrun sebagai Saksi Ahli sesuai permintaan penggugat.

Ubedillah Badrun menilai posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem telah melanggar konstitusinya.

“Kalau konstitusinya (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, red) dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis sehingga memungkinkan terjadinya abuse of Power,” kata Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurutnya, jika seluruh partai di Indonesia bertindak demikian, maka sudah tentu demokrasi di Indonesia akan semakin terancam.

"Kita bisa membayangkan jika semua partai seperti ini maka rusak pembangunan demokrasi kalau semua sudah tidak lagi pakai aturan,” tegasnya seperti keterangan pers diterima Kamis (21/3). 

Menurutnya, dalam konstitusi di seluruh partai sudah tentu bahwa kongres merupakan mekanisme tertinggi dalam menentukan arah kebijakan partai termasuk dalam memilih pemimpinnya.

“Kongres adalah perintah konstitusi. Suatu partai yang tidak menggelar kongres sementara kongres telah tertulis dalam konstitusinya maka itu menyimpang dari nilai demokrasi. Itu abuse of Power,” tandasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News