Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara

Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi APBD Natuna, yaitu mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena korupsi.

Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, Jumat (19/3), pembacaan vonis itu tanpa dihadiri Daeng Rusnadi karena masih terbaring di Rumah Sakit Pusat Pertamina  (RSPP). Sebelum pembacaan putusan, penasihat hukum Daeng Rusnadi menyerahkan surat dari dokter perihal kondisi kesehatan terakhir mantan Ketua DPRD Natuna itu.

Sementara dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Hamid dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda  Rp 100 juta. Sementara Daeng diganjar dengan lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 28,36 miliar."Mengadili, terdakwa I Hamid Rizal dan terdakwa II Daeng Rusnadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan subsidair penuntut umum," ujar Tjokorda saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan anggota majelis hakim, Jupriyadi, Hamid disebut telah terbukti menggunakan dana APBD Natuna tahun 2004 untuk membeli dua unit mobil. "Pembelian mobil telah terbukti, bahwa  terdakwa I (Hamid Rizal) memerintahkan Kabag Keuangan Pemkab Natuna, Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 630 juta sebagai pembayaran atas pembelian mobil Mitsubishi Subaru Impressa," sebut Jupriyadi.

JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi APBD Natuna, yaitu mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, divonis bersalah oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News